Batam, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode
etik dengan perkara nomor 280/DKPP-PKE-VII/2018 dan 281/DKPP-PKE-VII/2018, Sabtu
(10/11) di KPU Kota Batam, Prov Kepulauan Riau. Hadir sebagai Teradu
yakni Suryadi Prabu Anggota KPU Kota Batam yang diadukan oleh Jibran Jihad
seorang mahasiswa dan Firmansyah Anggota Panwaslu Kecamatan.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan
pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu.
Teradu diduga korupsi terhadap anggaran SPPD Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
(Panwascam) se-Kota Batam yang belum dibayarkan pada bulan November dan Bulan
Desember 2017.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh
Anggota DKPP Dr. Alfitra Salam bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Kepulauan
Riau yakni dari unsur masyarakat Neng Suryati Nengsih, unsur KPU Widiono
Agung Sulistio dan unsur Bawaslu Rosnawati.
Dalam sidang, Pengadu pada perkara nomor 280 Jibran tidak dapat hadir dengan alasan sedang berada di luar kota. DKPP juga menghadirkan Kepala
Bagian Pengawasan Internal Bawaslu RI, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Batam
dan Anggota Panwascam. (Sandhi)