Bandar
Lampung, DKPP – Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2015 di aula kantor KPU
Provinsi Lampung, Jl. Gajah Mada 87 Bandar Lampung, Jumat (21/8) sore memasuki sesi diskusi dan tanya jawab.
Dalam sesi tanya
jawab yang dimoderatori oleh Tenaga Ahli DKPP RI, Dr. Syopiansyah Jayaputra ini sejumlah
pertanyaan diajukan oleh peserta yang antusias mengikuti jalannya acara.
Komisioner KPU Kab. Pesawaran misalnya menanyakan soal amar putusan dan sanksi
DKPP.
“Jika pengaduan tidak
dapat diterima atau Teradu tidak terbukti melanggar maka DKPP akan
merehabilitasi Teradu dan/atau Terlapor namun sebaliknya jika Teradu
terbukti melanggar maka DKPP akan menjatuhkan sanksi berupa
Teguran Tertulis, Pemberhentian
Sementara, atau Pemberhentian Tetap tergantung dari berat
ringannya pelanggaran setelah dilakukan sidang,â€jawab Endang.
Apa yang disampaikan oleh Endang di atas dapat
dibaca pada Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, Pasal 42 Ayat 3 dan Ayat 4.
Acara yang diselenggarakan
Jumat (21/8) di Aula kantor KPU Provinsi Lampung, Jl. Gajah Mada 87 Bandar
Lampung ini dihadiri oleh KPU dan Panwaslu dari delapan kabupaten/kota yang
akan menggelar Pilkada serentak Desember 2015 [Diah Widyawati_5]