Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) merehabilitasi (Alm) Husni
Kamil Manik, S.P selaku Ketua merangkap Anggota KPU Republik Indonesia. Teradu
telah menjalankan secara profesional dengan penuh kehati-hatian.
Hal tersebut
disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan enam putusan dan satu
ketetapan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (22/7). Selaku Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait,
Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, Ida Budhiati, Endang Wihdatiningtyas.
Teradu Ketua KPU RI Husni Kamil Manik
diadukan oleh Alamsyah Hanafiah dkk, kuasa dari Agus Makmur Santoso (calon
Anggota DPR RI Tahun 2014-2019). Alasan pengaduannya, Teradu tidak
menindaklanjuti surat Ketua DPR RI No. PW/1641/DPR-RI/XI/2015 perihal
pergantian Antarwaktu Anggota DPR RI dari Partai Golkar atas nama Agus Gumiwang
Kartasasmita. Surat dimaksud telah dikirimkan kepada Teradu pada 3 November
2015, namun sampai April 2016 tidak tindak lanjut dari Teradu.
Putusan
dibacakan Nur Hidayat Sardini. Dia menjelaskan, ketua merangkap Anggota KPU
Republik Indonesia dalam menindaklanjuti Surat dari Ketua DPR RI Nomor
PW/16841/DPR-RI/XI/2015 tanggal 3 November 2015 perihal Pergantian Antar Waktu
Anggota DPR RI dari Partai Golkar atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita telah
sesuai dengan prosedur dan dapat dibenarkan secara hukum dan etika.
Teradu dalam
menindaklanjuti Surat Ketua DPR RI tersebut sudah sesuai dengan mekanisme
pengambilan kebijakan yang ada dalam internal kelembagaan KPU, kebijakan dalam
menindaklanjuti surat tersebut bukan merupakan tindakan pribadi yang
mengatasnamakan KPU RI.
“Teradu juga
terbukti telah menindaklanjuti dan menanggapi surat dari Pengadu maupun kuasa
hukum Pengadu mengenai permintaan kejelasan proses Pergantian Antarwaktu
Anggota DPR RI atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita dengan menerima audiensi
dari pihak Pengadu pada tanggal 22 April 2016 di Kantor KPU RI sebagaimana
bersesuaian dengan keterangan Hadar Nafis Gumay sebagai pihak terkait,â€
jelasnya.
NHS, sapaan
akrab Nur Hidayat Sardini, menambahkan, DKPP berpendapat, Teradu
telah meninggal dunia (wafat) sebelum pembacaan Putusan. Dimungkinkan untuk
perkara ini dibatalkan dan dibuatkan sebuah ketetapan.
“Akan tetapi demi mewujudkan kepastian hukum
dan etika bahwa Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu
dan Teradu terbukti telah bekerja secara profesional, akuntabel dan
mengedepankan prinsip kehati-hatian demi keadilan dalam melakukan proses PAW
Agus Gumiwang Kartasasmita, maka dengan demikian tetap dibuat sebuah Putusan
DKPP,†jelas ketua Bawaslu RI 2008-2011 itu.
Pada saat
bersamaan, DKPP juga merehabilitasi 20 penyelenggara Pemilu lainnya. Mereka
adalah Sigit Pamungkas, Anggota KPU RI, Mohammad Syarif Udaa, Yusuf Tommy,
Amirudin Lakuba, Ahsan Abas, dan Syarif Ambu selaku masing-masing
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut, Adil B. Suling, Ketua
KPU Kabupaten Buol.
Teradu
lainnya, Klemes Obet Sineri, Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Pdt.
Dorkas Mansawan, Marthen Murafer, Yesaya Dude, Thonci Bilasi masing-masing
selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Cornelia H Mamaribo, Ketua
Panwaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Andre W Fonataba, dan Semuel Dasinapa
masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Mamberamo Raya. Selain itu, Alfian Zenius Dakhi, Ketua KPU Kabupaten
Nias Selatan, Sumangeli Mendrofa, Sumurni Halawa, Edward Duha, dan Ekarius Rane
Zalogo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan. [Teten Jamaludin]