Nusa Dua, DKPP – Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm mengingatkan terkait
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2018 kepada peserta kelas B, Rapat
Koordinasi Bawaslu Provinsi se-Indonesia dan Peningkatan Kapasitas Staf
Sekretariat Panwaslu/Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam Penerimaan Pengaduan
Pelanggaran Kode Etik di Tanjung Benoa, Bali, Senin (11/12/2017) di Bali.
Provinsi tersebut adalah Kalimantan Barat dengan skor 3.04.
Alfitra
menjelaskan bahwa berdasarkan IKP yang dikeluarkan Bawaslu kerawanan di
Provinsi Kalimantan Barat salah satunya disebabkan karena sumber sosial
sehingga kemungkinan yang dilaporkan terkait pelanggaran kode etik adalah
masalah politik identitas. “Mohon berikan pelayanan yang terbaik jika ada yang
melaporkan terkait masalah politik identitas, karena hal ini merupakan sumber
pelanggaran kode etik karena dianggap tidak profesional dalam memberikan
pelayanan†kata Alfitra.
Alfitra
menambahkan Provinsi lain yang memilik IKP terkait bencana alam yakni Bali.
Menurut dia perlu dipersiapkan grand desain jika misalnya terjadi erupsi Gunung
Agung jelang Pilkada bulan Juni 2018 atau pada April saat Pemilu 2019 . “Semoga
Gunung Agung tidak erupsi saat pemilu karena imbasnya bisa jadi potensi pelanggaran
kode etik jika sebelumnya tidak disiapkan grand desainnya,†lanjut dia.
Alfitra
yang juga ketua umum Badan
Pembina Korps Pegawai Republik Indonesia ini menekankan kepada staf penerima
pengaduan pelanggaran kode etik untuk selalu menjaga profesionalitas. “Anda
adalah motor penggerak administrasi karena itu anda dapat menjadi sumber kekuatan sekaligus sumber
kelemahan. Sumber kekuatan jika bekerja dengan profesional dan prosedural dan
menjadi sumber kelemahan jika bekerja sebaliknya,†tegasnya
“Pesan saya pelajari semua regulasi
mulai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, peraturan DKPP. Baca juga surat edaran
KPU atau Bawaslu. Jika Anda sebagai penyelenggara memiliki hubungan darah
dengan paslon, maka nyatakan dengan membuat buat berita acara,†pungkasnya. [Diah
Widyawati_4]