Parapat, DKPP – Masih dalam
rangkaian kegiatan Pendidikan Etik bagi Penyelenggara Pemilu se-Sumatera Utara,
Dr. Alfitra Salam menyampaikan materi sesi III tentang Penanganan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
Peserta di kelas B ini diikuti oleh
jajaran penyelenggara pemilu dari Kab. Humbang Hasundutan, Â Â Â Kab. Labuhanbatu Selatan, Kab. Nias, Kab.
Padang Lawas, Kab. Padang Lawas Utara, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Serdang
Bedagai, Kab. Tapanuli Selatan, Kota Binjai, Kota Sibolga, dan Kota Tebing Tinggi.
Penyampaian materi diawali dengan
penayangan video animasi tentang alur penanganan pelanggaran di DKPP. Alfitra
menyampaikan kedudukan pengadu, teradu, uraian pengaduan dan alat bukti serta mekanisme penanganan di DKPP mulai dari
verifikasi berkas (formil) hingga verifikasi materiil. Dalam kesempatan ini,
Alfitra menyampaikan bahwa kecenderungan pengaduan yang masuk DKPP adalah tren
saling melapor. Tren yang paling unik diantaranya adalah ketika ketua
komisioner melaporkan kepala sekretariatnya, pun sebaliknya.
“Soliditas internal penyelenggara
mesti ditingkatkan, baik di daerah maupun di pusat. Oleh karenanya, di pusat
secara rutin digelar Tripartit antara KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai upaya
mencegah keegoisan institusi,†ujar Alfitra.
Melalui tripartit inilah sebagai
ajang penengah sehingga ketegangan antar penyelenggara tidak terlalu mencuat
keluar yang menyebabkan kesan yang tidak baik dan berimbas pada kebingungan
masyarakat. “Jika di pusat ada
tripartit, maka di daerah bisa dengan ngopi atau ngeteh bareng sesama
penyelenggara. Atau misal ngumpul di angkringan, saling diplomasi untuk
memperkuat soliditas antara KPU dan Bawaslu ataupun internal supaya tidak lagi
ada persoalan saling melapor,†urai dia. [Nurkhotimah:Teten]