Dumai, DKPP – Lembaga penyelenggara pemilu merupakan bidan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, esensi tugas lembaga dari penyelenggara pemilu adalah melahirkan pemimpin yang berkualitas melalui proses pemilihan yang benar.
Demikian diungkapkan oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Konsolidasi Data Hasil Pengawasan Coklik pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih di Kota Dumai, pada Minggu (16/8/2020).
Menurut Alfitra, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara lugas menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan fungsi. Artinya, antara KPU, Bawaslu dan DKPP tidak boleh saling bersaing satu sama lain dan harus saling bersinergi demi mewujudkan Pemilu atau Pilkada yang Luber Jurdil.
“Dan selama Pandemi ini (penyelenggara pemilu) mesti bersinergi juga dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19,” tutur Alfitra.
Selain mencermati UU Pilkada, katanya, penyelenggara pemilu juga harus menitikberatkan pada protokol Covid-19 yamg ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Hal ini untuk menghindarkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 sebagai cluster baru penyebaran Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut, Alfitra juga menjelaskan tentang isu-isu yang harus diwaspadai oleh jajaran Pengawas. Yang prioritas pertama yang perlu diwaspadai terkait money politik.
“Kita semua tahu, di masa Pandemi ini semakin banyak orang tidak bekerja, pengangguran semakin banyak,” jelasnya.
Dapat dipastikan dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang potensi pelanggaran terkait politik uang semakin besar. Dan ini menjadi tugas besar bagi jajaran pengawas.
Berdasarkan salah satu hasil kajian, lanjut Alfitra, hampir 62% pemilih “suka uang”, dan 38% pemilih yang memilih sesuai pilihan hati nuraninya. Dari yang 62% tersebut beralasan bahwa, rezeki tidak boleh ditolak, rezeki tidak akan pernah salah alamat; sebagai bentuk balas budi, ada rasa berdosa jika sudah menerima uang tapi tidak memilih; sebagai ganti uang transport, datang ke TPS perlu dana buat bayar ongkos; dan sebagai pengganti uang harian karena di hari itu tidak bekerja.
“Dalam menangani pelanggaran politik uang ini, jajaran pengawas harus bekerja keras lebih maksimal, jangan hanya berpaku pada regulasi, harus punya inovasi dalam menangani temuan dan laporan terkait hal ini, terutama di masa tenang, dan di hari-H pemungutan,” lanjut dia.
Selain hal tersebut, dia juga berpesan kepada jajaran Pengawas agar jangan terburu-buru menyetujui apa yang diputuskan oleh KPU. Menurut Alfitra, Bawaslu harus menyisihkan waktu untuk mengkaji dan menelaah guna memastikan bahwa keputusan KPU memang sudah sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Potensi pelanggaran berikutnya terkait netralitas ASN. Banyak kasus, atau isunya sudah jelas, namun cara menanganinya kurang terukur.
Penyelenggara juga tidak boleh abai dengan etik dalam bermedia sosial. Selain itu, Alfitra juga berpesan agar berhati-hati dengan kasus perselingkuhan yang akhir-akhir ini marak terjadi. Meski non-tahapan, namun jika terbukti maka sanksi berat. [Humas DKPP]