Kuantan Singingi, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Dr. Alfitra Salamm, mengingatkan penyelenggara pemilu di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, agar mengukur perilaku pribadi di tengah masyarakat.
Saat ini, DKPP banyak menerima aduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) non-tahapan. Termasuk persoalan pribadi dengan keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan dalam Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bagi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (25/3/2022).
“Soal perilaku pribadi ini, saya minta teman-teman (penyelenggara) ini harus terukur dan jelas. Pergi kemana, dengan siapa, tujuannya apa, dan ada surat (tugas) atau tidak,” ungkap Alfitra Salamm.
Jumlah aduan non-tahapan ke DKPP terus bertambah. Penyebabnya adalah tahapan pemilu dan pilkada serentak 2024 belum dimulai serta Bawaslu tidak memiliki Peraturan Bawaslu yang mengatur persoalan-persoalan non-tahapan.
Oleh karena itu, perilaku penyelenggara yang terukur dan jelas dengan sendirinya akan menjaga citra dan martabat lembaga pemilu yang berstatus sebagai lembaga publik.
“Misalnya komisionernya mabuk-mabukan, ini kan persoalan pribadi. Ketika mabuk dan mengganggu masyarakat, dilaporkan ke DKPP. Ada lagi judi, kemudian perselingkuhan, itu adalah masalah pribadi,” sambungnya.
Bagi DKPP, lanjut Alfitra Salamm, sepanjang yang bersangkutan pejabat publik dan berhubungan dengan kekuasaannya maka layak disidangkan meski yang diadukan persoalan pribadi, tidak ada kaitannya dengan pemilu.
Alfitra juga mengingatkan penyelenggara pemilu baik itu komisioner dan jajaran sekretariat untuk berhati-hati menggunakan media sosial (medsos). Jangan sampai penyelenggara menjadi provokator dan menunjukan keberpihakannya.
“Hati-hati sekali dengan medsos, harus bijak ketika posting sesuatu dan memberikan komentar. Jangan malah memperkeruh,” pungkasnya.
Sebagai informasi, rakernis ini dihadiri oleh penyelenggara pemilu (Bawaslu, KPU dan masing-masing jajaran sekertariat) Kabupaten Kuantan Singingi. (Humas DKPP)