Jakarta, DKPP – Penyelenggara pemilu diminta untuk memiliki pemahaman yang sama terhadap semua regulasi tentang Pemilu. Demikian disampaikan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm dalam Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Kampanye Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang digelar Bawaslu RI di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, pada Jumat (8/2/2019) malam.
”Harus satu pandangan, jangan ada penafsiran baru atau kiat-kiat baru yang berpotensi menjadi pelanggaran kode etik,”kata Alfitra di hadapan 93 peserta kegiatan tersebut.
Hal ini dikatakannya karena selama penyelenggaraan Pilkada serentak2018, terjadi banyak pengaduan terkait kampanye.
“Jadi pertemuan malam ini saya harap bisa jadi penyamaan pandangan, lalu diteruskan ke tingkat Kabupaten/Kota,” imbuh Alfitra.
Alfitra juga mendorong Bawaslu RI agar lebih berani menghadapi peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, para penyelenggara Pemilu harus memiliki keberanian agar para peserta Pemilu menaati aturan.
“Saya kira harus ada instrumen agar peserta Pemilu takut (melakukan pelanggaran), bukan Bawaslu yang takut,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2019 sangatlah besar karena para peserta memiliki kecenderungan untuk mencari banyak celah dari peraturan terkait Pemilu. Meskipun masih ada peserta Pemilu yang taat pada aturan, tetapi masih banyak juga peserta pemilu “nakal” yang berupaya mengakali regulasi.
Selain itu, lanjut Alfitra, kegiatan kampanye selama ini pun tidak hanya dilakukan oleh para peserta Pemilu ataupun tim relawan saja, melainkan juga dilakukan oleh masyarakat biasa. Karenanya, ia berpendapat agar Bawaslu lebih aktif dalam mengawasi kegiatan kampanye guna menekan pelanggaran.
“Bawaslu harus reaktif lagi karena peserta Pemilu ini cerdas, mereka selalu menemukan celah (untuk berbuat curang). Saya minta Bawaslu RI memperhatikan hal ini karena kenakalan-kenakalan ini sering membuat pusing juga,” tegasnya.
Selain Alfitra, acara ini juga dihadiri oleh anggota Bawaslu RI, yaitu Mochammad Afiffudin, Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, serta Kabiro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3) Bawaslu RI La Bayoni.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afiffudin menguatkan ucapan Alfitra. Kepada pimpinan Bawaslu provinsi, ia menghimbau agar terus melakukan sosialisasi aturan terkait Pemilu untuk menekan angka pelanggaran kampanye dalam Pemilu serentak 2019 yang dihelat pada 17 April mendatang. [Wildan]