Pontianak, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar kegiatan Rapat Persiapan Dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Minggu (29/11/20) di kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, pukul 16.30 WIB.
Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salam mengawali pengantarnya dengan menyampaikan informasi bahw sebelum sidang pemeriksaan kode etik dilakukan, Sekretariat DKPP mewajibkan dan memfasilitasi para pihak yang beperkara untuk melakukan rapid testsatu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang. Hal ini dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan,” Alfitra mengawali pengantarnya.
Lanjut Alfitra menerangkan terkait salah satu prinsip pemilu yakni akuntabilitas. Menurut dia, akuntabilitas menunjukkan transparansi pada proses penyelengaraan pilkada. Transparansi artinya masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan jelas.
“Transparansi ini penting untuk didahulukan karena masyarakat perlu tahu, perlu informasi terkait proses dalam setiap tahapan pilkada,” katanya.
Alfitra berpendapat bahwa DKPP telah menerapkan transparansi ini dalam bentuk sidang yang terbuka, melalu live streaming Facebook DKPP. Melalui live streaming ini, DKPP ingin seluruh pihak yang beperkara, stakeholder pemilu, masyarakat luas dan media dapat menyaksikan secara langsung jalannya sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar pada saat sidang tersebut berlangsung atau secara real time.
“DKPP ingin mengedukasi masyarakat dan berharap penyelenggara pemilu semakin berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Siaran langsung ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu terhadap laporan-laporan atau sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Kecuali perkara asusila, DKPP tidak akan menayangkan siaran langsungnya,” lanjutnya
Kemudian, Alfitra membagikan pengalamannya selaku tim verifikasi materiil. Dia menerangkan bahwa seringkali laporan Pengadu tersebut tidak memenuhi standar. bahkan kadang Pengadu memasukkan laporan ke DKPP menyangkut persoalan pribadi. Di sini DKPP akan mempertimbangkan, apakah laporan tersebuat ada unsur dugaan penyelenggara pemilu atau hanya Pengadu yang ‘baper’.
“Saya mohon penyelenggara harus menegakkan disiplin, menegakkan norma. Sebagai contoh ketika teman teman penyelenggara menorobos lampu merah, tiba tiba ada masyarakat yang melihat, nah hal ini jangan sampai di laporkan juga ke DKPP. Yang harus penyelenggara tahu, tidak semua laporan yang masuk ke DKPP itu disidangkan. Ada proses verifikasi formal dan materiel sebagai filter,” tambahnya.
Lanjut Alfitra, intergritas tidak dapat dilihat dari wajah, gelar pendidikan. Integritas berasal dari hati nurani. Dia berpesan kepada penyelenggara agar dalam bekerja jangan hanya berdasarkan regulasi, akan tetapi juga bekerja sesuai hati nurani.
Satu hal lagi yang Alfitra minta untuk diperhatikan dan diperhitungkan selain covid-19, yakni terkait bencana alam, mengingat di Provinsi Kalimantan Barat ada beberapa daerah yang terkena banjir.
“Kita harus mempersiapkan segala hal yang akan terjadi, bagaimana emergency plannya ketika terjadi bencana alam. Oleh karena itu semua stake holder harus mempersiapkan emergency plan,” pungkasnya.
Sebagai informasi rakornis ini diselenggarakan dalam rangka mempersiapkan sidang perkara nomor 148-PKE-DKPP/XI/2020 yang akan digelar pada Senin (30/11/2020) pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Kalimantan Barat.
Hadir dalam rakornis anggota Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Umi Rifdiyawati, KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, KPU dan Bawaslu Kota Pontianak beserta jajaran staf. [Humas DKPP]