Kupang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) Sidang Perkara Nomor 240-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Perkara Nomor 241-PKE-DKPP/VIII/2019 bertempat di Hotel Sahid T-More Kupang, NTT pada Kamis (29/8).
Rakor dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, didampingi Ahmad Thohir (Tenaga Ahli DKPP) dan Sawindri Hidayati (Kasubbag Fasilitasi Penyiapan Perkara). Hadir dalam rapat Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur T Masyarakat, Maryanti H. Adoe dan Gadrida R. Djukana, jajaran Sekretariat KPU Provinsi NTT, Bawaslu Provinsi NTT, dan Polda NTT.
Sebagai pengantar, Ahmad Thohir menyampaikan bahwa rakor ditujukan sebagai sarana diskusi, silaturahmi, dan menginventarisir persiapan dan kesiapan pelaksanaan sidang esok.
Mengawali paparannya Dr. Alfitra menyampaikan beberapa poin dalam rakor ini, dia menyayangkan kasus ini karena para pihak, Pengadu dan Teradu, adalah sama sama penyelenggara. Saat ini, data pengaduan antar penyelenggara yang masuk DKPP cukup tinggi, menurut Alfitra.
“Saya kira kita perlu melakukan evaluasi kembali proses kerja penyelanggara. Mungkin harus ada forum tertentu, dan TPD tokoh masyarakat bisa menjadi jembatan dalam forum antar penyeleggara membahas kinerja. Artinya jangan sampai penyelenggara itu saling melaporkan,” tutur Alfitra.
Jika saling melaporkan, lanjut dia, harus ada kanal khusus yakni adanya komunikasi. Seharusnya penyelenggara itu memiliki hubungan yang harmonis, dapat bersinergi dengan baik, dan segala sesuatu itu bisa dikomunikasikan lebih awal. Hal ini sangat disesalkan sebab masyarakat akan memandang aneh sesama penyelenggara yang saling melaporkan. Kasus pelaporan sesama penyelanggara ini semakin sering. Dan ada pula komisioner melapor kepala sekretariatnya. Atau kepala sekretariat yang melaporkan komisioner.
“Untuk diingat bahwa jajaran sekretariat adalah supporting sistem, dan jangan ada saling melapor dalam lingkup internal, sebab sekretariat ini adalah bagian dari penyelenggara. Keterbukaan antara komisioner dan sekretariat, komunikasi dan koordinasi menjadi kunci disini,” lanjut dia.
Kasus yang akan disidang esok adalah kasus yang pertama kali terjadi, dan diharapkan menjadi kasus terakhir di NTT. Sebetulnya hal ini harusnya dapat dikomunikasikan. Jangan sampai nanti setelah bawaslu menjadi pengadu, keesokannya KPU yang menjadi pengadu. Ini seperti menjadi saling dendam.
“Saya sangat mengapresiasi Provinsi NTT dengan jumlah pengaduan tidak terlalu banyak. Akan tetapi, sekali masuk langsung Bawaslu melaporkan KPU. Semoga melalui forum rakor kali ini ada titik temu dan solusi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Perkara Nomor 240-PKE-DKPP/VIII/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT (Thomas Duhu, Yosafat Koli, Lodowyk Fredrik, Jeffry Amazia Gaila, dan Fransiskus Vincent Diaz), akan disidangkan esok, Jumat (30/8) pada pukul 09.00 WITA di Kantor Bawaslu NTT. Sebagai Pengadu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT (Thomas M. Djawa, Jemris Fointuna, Baharudfin Hamzah, Noldi Tudu Hungu, dan Melpi M. Marpaung). [Humas DKPP]