Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Alfitra Salamm berpesan kepada penyelenggara Pemilu agar menjaga kode etik penyelenggara Pemilu. “Jagalah perilaku mulai dari rumah sampai luar rumah,” katanya saat memberikan materi dalam acara Sosialisasi Peraturan Bawaslu Mengenai Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS di Hotel Aryaduta, Jakarta, Sabtu (23/3/2019). Narasumber lain Fritz Edward Siregar, anggota Bawaslu RI.
Kegitan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI ini diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/ Kota: Riau, Kepuluan Riau, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Bali, Papua.
Perbuatan yang tidak terkontrol akan bisa berpotensi diadukan ke DKPP. Karena, lanjut dia, pengaduan yang masuk ke DKPP itu tidak hanya sekedar soal tahapan Pemilu. namun juga laporan-laporan nontahapan, misalnya relasi antara komisioner dengan sekretariat, relasi antara komisioner dengan penyelenggara Pemilu di bawahnya. “DKPP tengah memeriksa tindakan asusila yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di salah satu daerah,” katanya.
Alfitra menyarankan kepada penyelenggara Pemilu untuk menjaga hubungan dengan peserta Pemilu. Semua peserta Pemilu mesti diajak komunikasi. Namun menjalin tersebut mesti terukur. Melayani peserta Pemilu dengan sepenuh hati. “Janganlah melakukan pertemuan-pertemuan yang bisa menimbulkan kecurigaan. Urusan dengan peserta pemilu jangan dibahas di rumah tetapi ajaklah pertemuannya di kantor bila perlu ada saksinya,” katanya.
Terlebih, lanjut dia, menjelang masa penghitungan suara (tungsura) di tahun 2019. Integritas dan kredibilitas serta independensi harus dijaga secara patuh. Pasalnya, masa tahapan tungsura merupakan masa yang paling menentukan seseorang calon bisa lolos atau tidak. Peserta yang tidak puas terhadap hasil Pemilu bisa mengadukan ke mana-mana. Bisa ke Bawaslu, kemudian ke Mahkamah Konstitusi, dan juga ke DKPP. bahkan ada juga yang melapor ke kepolisian atau Bareskrim Polri. “Bila bapak-bapak dan Ibu-ibu menjaga kode etik penyelenggara Pemilu, insya Allah kita tidak akan bertemu di Jalan Thamrin lantai 5,” katanya. [Teten Jamaludin]