Medan, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Alfitra Salamm, APU mengakui kiprah dan eksistensi selama delapan tahun, 2012– 2020, belum diketahui oleh masyarakat secara luas di luar penyelenggara pemilu.
Tidak hanya itu, pemahaman masyarakat terhadap DKPP juga masih sangat rendah. Hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya pengaduan atau laporan sebagai gerbang utama perkara masuk ke DKPP.
“Di luar penyelenggara pemilu, masih banyak orang yang missing atau salah paham, bahkan sama sekali tidak mengetahui bagaimana eksitensi DKPP,” ungkap Alfitra Salamm dalam Webinar Nasional dengan tema ‘Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu’ pada Kamis (15/10/2020).
Alfitra menyebut setidaknya ada dua faktor gap atau kesenjangan terkait eksistensi lembaga peradilan etik bagi penyelenggara pemilu ini. Pertama adalah posisi DKPP yang pasif dan khusus menangani penyelenggara pemilu
Di satu sisi, masyarakat memiliki harapan besar bagaimana DKPP dan putusannya bisa membawa dampak signifikan terhadap perubahan dan hasil pemilu di tanah air.
“Kita bisa memahami harapan besar masyarakat tersebut, bahkan itu sudah disuarakan oleh partai politik. Sehingga masih ada missing link masyarakat dengan DKPP,” lanjutnya.
Kedua adalah tingkat kepuasan pengadu baik itu dari masyarakat umum, peserta pemilu atau pilkada, tim sukses, maupun partai politik. Dari perspektif penyelenggara, Alfitra meyakini tingkat kepuasan terhadap DKPP sangat tinggi.
“Di sini saya melihat ada perbedaan antara kepuasan batin internal dan eksternal, ini menjadi faktor bagaimana eksistensi DKPP,” lanjutnya.
Ke depan perlu kajian serius bagaimana sanksi DKPP terhadap penyelenggara pemilu bisa ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu, misalnya terkait dengan perkara perubahan suara ketika DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu.
“Harapan masyarakat ini sangat tinggi, bagaimana pasca sanksi yang dikeluarkan DKPP membawa perubahan terhadap hasil pemilu atau pilkada,” tegas Alfitra.
Untuk diketahui, selain Alfitra Salam dalam Webinar Nasional ‘Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu’ hadir Saut Hamonangan Sirat, MTh (Anggota DKPP RI 2012-2017 / Dosen Etika STT HKBP Pematang Siantar) dan Ibrahim Zuhdhi Badoh ST.MIKom (Direktur Nara Integrita) sebagai pembicara. [Humas DKPP]