Yogyakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar kegiatan media gathering di Yogyakarta, Minggu (17/3). Tujuannya adalah mengenalkan DKPP kepada awak media di Yogyakarta. Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut yaitu Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salam didampingi oleh Tenaga Ahli DKPP Syopiansyah Jaya Putra dan Kabag Administrasi Umum Yusuf. Dalam kesempatan tersebut, Alfitra menjelaskan tugas DKPP sebagai institusi penegak kode etik penyelenggara pemilu.
“DKPP setara dengan KPU dan Bawaslu. Kalau tugas KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu bertugas sebagai pengawas. DKPP bertugas menerima laporan, memeriksa dan mengadili penyelenggara pemilu dari pusat sampai ke daerah,”jelas Alfitra.
“DKPP mengadili laporan yang diterima dari masyarakat, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim sukses dan rekomendasi DPR,” imbuhnya.
Selanjutnya Alfitra memaparkan bahwa DKPP merupakan lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu. Etik yang dimaksud DKPP adalah etik profesi penyelenggara pemilu. Etik berisi larangan, anjuran, dan keharusan untuk dilakukan sebagai penyelenggara pemilu. DKPP telah menyusun kode etik penyelenggara pemilu dalam bentuk peraturan yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mengunduhnya melalui website DKPP.
Dalam kesempatan tersebut, Alfitra juga menjelaskan tentang prinsip yang tidak boleh dilanggar sebagai penyelenggara pemilu diantaranya terkait integritas.
“Penyelenggara harus memiliki integritas. Penyelenggara pemilu tidak boleh memihak kepada salah satu partai, tidak boleh memihak kepada salah satu caleg, dan tidak boleh memihak kepada salah satu paslon presiden. Penyelenggara pemilu harus adil,” tegasnya.
“Jika ada penyelenggara pemilu di Jogja ini yang tidak adil bisa dilaporkan ke DKPP dengan syarat 5W+1H seperti berita media Who, What, When, Where, Whay dan How. Laporan dapat ditujukan langsung kepada DKPP di jalan MH Thamrin 14,” tutupnya. (Irmawanti)