Surabaya, DKPP – Tidak
hanya penyelenggara pemilu di tingkat permanen yang berpotensi melanggar kode
etik penyelenggara Pemilu, namun juga penyelenggara Pemilu di tingkat ad hoc.
Bahkan potensi pelanggarannya jauh lebih banyak dibandingkan dengan
penyelenggara Pemilu tingkat permanen. Lalu bagaimana prosedur penanganannya?
Hal tersebut mengemuka dalam tanya jawab saat sesi Penanganan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
Menurut Anggota DKPP
Alfitra Salamm, panitia penyelenggara Pemilu di tingkat ad hoc yang terbukti
melanggar kode etik bisa diberhentikan oleh penyelenggara Pemilu atasannya
secara langsung. Tidak harus melalui DKPP. Berbeda dengan payung hukum
sebelumnya, DKPP juga harus menanganani pelanggaran kode etik di tingkat ad
hoc. Undang-undang yang sekarang, penanganan pelanggaran di tingkat ad hoc bisa
langsung oleh atasannya. “Pada prinsipnya ada dua makna filosofis terkait
penanganan langsung. Pertama tahapan Pemilu harus terus berjalan. Kedua, untuk
mempercepat proses penangan. “Tidak boleh ada kekosongan. Sembari menunggu
Peraturan Bawaslu dan PKPU-nya,†katanya.
Terlebih, lanjut dia,
apabila sudah memasuki masa tenang dalam tahapan Pemilu atau masa pungut hitung
yang butuh penanganan secara cepat. Penyelenggara Pemilu atasannya bisa langsung
memberhentikan sementara, dan mengganti dengan penyelenggara Pemilu yang baru
sembari mengirimkan surat berita acara pemberhentian sementara ke DKPP. “Jadi
jangan ragu untuk mengganti penyelenggara yang melanggar,†pesan Alfitra.
Namun, sambung mantan
peneliti senior LIPI itu, yang lebih repot itu apabila pegawai ASN yang
melanggar. Tidak bisa serta merta mencopot, karena perlu konsultasi dengan
pejabat pembina kepegawaian (PPK) terlebih dahulu. Meskipun demikian, para
komisioner bisa memerintahkan melalui rapat pleno pejabat pelaksana teknis
(Plt) dengan persetujuan dari PPK. “Untuk itu para komisiner disarankan
berkoordinasi dengan PPK atau Sekda,†katanya [Teten Jamaludin]