Badung,
DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Alfitra Salam, mengatakan bahwa DKPP akan terus
memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan Pemilu supaya lebih berintegritas dan bermartabat.
Hal itu disampaikan dalam pengantar Rapat Koordinasi Persiapan Teknik Sidang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu DKPP RI yang bertempat di Hotel Grand Inna,
Kuta-Bali, Kamis (25/1).
Alfitra
juga menyatakan bahwa salah satu hal yang perlu diluruskan terkait Putusan DKPP
adalah bagaimana mengubah persepsi yang keliru.
“Selama
ini DKPP identik
sebagai lembaga yang selalu memecat orang (penyelenggara pemilu-red). Hal ini yang mesti
diluruskan,†kata Alfitra.
Lanjut
dia, Putusan DKPP bukan keputusan hukum melainkan keputusan etika, maka jika ada pihak yang menggugat
ke PTUN hal itu dinilainya kurang tepat.
Alfitra
juga menerangkan kebijakan DKPP periode 2017-2022 yakni terkait peraturan
DKPP No. 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Rumusan
kode etik yang dibuat itu memiliki ikatan yang membuat penyelenggara Pemilu
taat dan patuh terhadap kode etik. Kode etik itu mestinya menjadi way
of life bagi penyelenggara Pemilu. Kode etik menjadi pedoman bagi penyelenggara
Pemilu dalam berperilaku dan bertindak dalam menjalankan tugas,†kata Alfitra
lagi
Masih
menurut Alfitra, peraturan
DKPP No. 5 Tahun 2017 tentang
Tim Pemeriksa Daerah ini menjadi
langkah awal DKPP dalam kerangka persiapan pemeriksaan di daerah. Di dalam
peraturan tersebut
diatur soal syarat menjadi Tim Pemeriksa, tugas dan wewenang Tim Pemeriksa,
tata cara pemeriksaan, serta pembiayaan pemeriksaan.
“Pada
intinya bagaimana kualitas TPD menjadi semakin lebih baik, memiliki kompetensi
dan keahlian yang semakin mumpuni,†lanjutnya.
Selain
itu, dalam rangka melaksanakan
perintah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP menyusun SOTK baru dan mengusulkan pembentukan
UPT (unit pelaksana teknis) di
daerah atau unit khusus yang akan melaksanakan manajemen TPD di daerah. Selama
ini terkait
teknis TPD masih
dibantu oleh Bawaslu Provinsi. Menurut Alfitra ini sebagai bentuk upaya agar independensi
DKPP menjadi semakin baik.
Alfitra
menilai bahwa selama ini pengetahuan tentang DKPP bagi jajaran penyelenggara
pemilu terutama di tingkat ad hoc
masih sangat minim, bahkan ada yang belum tahu keberadaan DKPP. Oleh karena
itu, sosialisasi masif merupakan salah satu tugas penting DKPP. Pengetahuan
tentang kode etik penyelenggara pemilu juga mesti ditingkatkan. Sosialisasi Peraturan DKPP juga dibuat
lebih rinci sehingga mudah dipahami penyelenggara pemilu di tingkat bawah.
Kedepan,
kami akan fokus lebih banyak melakukan upaya-upaya pencegahan yakni melalui
pendidikan etika, ungkap Alfitra.
Saat ini DKPP
tengah menyiapkan lima modul pendidikan etika, yaitu modul bagi penyelenggara
pemilu, tim pemeriksa daerah, ASN (aparatur sipil negara), peserta pemilu, dan generasi muda (OKP,
mahasiswa, dll).
Namun demikian, implementasi sosialisasi
tentang pendidikan etika ini belum dapat
dilaksanakan secara menyeluruh karena banyaknya jumlah penyelenggara pemilu.
Karena
jumlah penyelenggara pemilu yang sangat banyak, rasanya tidak mungkin kami
langsung face to face hingga jajaran kebawah, maka kami hanya sosialisasi
kepada para leader. Sedangkan untuk jajaran dibawahnya atau pun masyarakat, kami menyusun
dalam bentuk e-learning, urainya
dia.
Rapat persiapan ini dilaksanakan
sebelum sidang dugaan pelanggaran KEPP dengan Teradu Anggota KPU Provinsi Bali
esok hari, Jumat (26/1). Rapat dihadiri oleh Luh Riniti Rahayu (TPD tokoh masyarakat), I
Wayan Widyardana (ex officio Bawaslu) beserta Kepala Sekretariat dan staf, Sekretaris KPU
Provinsi Bali dan staf, serta dari Polda
Bali. [Bahan: Nurkhotimah Penulis: Dio]