Balikpapan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Minggu (10/2) pukul 20.00 WITA. Rakornis ini digelar dalam rangka persiapan sidang kode etik perkara nomor 17-PKE-DKPP/I/2019 dengan Teradu, ketua dan anggota Bawaslu Kota Balikpapan yakni, Agustan, Ahmadi Azis, Farida Asmauana, Dedi Irawan, dan Wamustofa. Sidang pemeriksaan dijadwalkan akan digelar pada hari Senin (11/2) pukul 09.00 WITA di kantor KPU Kota Balikpapan.
Dalam rapat yang dihadiri oleh anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kaltim yakni, Prof. Sarosa Hamong Pranoto (unsur masyarakat), jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu Provinsi Kaltim, serta Polda Provinsi Kaltim dan Polres Balikpapan. Dalam forum diskusi, Alfitra mendorong agar penyelenggara pemilu menjadikan etika sebagai budaya kerja.
“Saya menginginkan etika itu dijadikan culture atau budaya kerja dari penyelenggara pemilu. Pesan saya malam ini khususnya kepada teman-teman penyelenggara pemilu adalah bagaimana menjadikan etika pemilu ini sebagai budaya kerja,” kata Alfitra.
“Jaga dan hayati etika sehingga dapat mencegah tindakan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara pemilu,” imbuhnya.
Menurut Alfitra dengan ditegakkannya etika maka kewibawaan penyelenggara pemilu dapat dijaga. Dia menegaskan agar pelaksanaan penyelenggaraan pemilu jangan sampai terganggu, karena tidak ada kewibawaan dan integritas penyelenggara pemilu. Selain itu, menurutnya dengan adanya kewibawaan penyelenggara pemilu diharapkan dapat mendorong peserta pemilu untuk tidak melakukan kesalahan. (Irmawanti)