Sukabumi, DKPP – Berdasarkan data yang diolah DKPP, pelanggaran kode
etik terbesar diduduki oleh penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota.
Mengapa? Sebab, penyelenggara pemilu
baik KPU Kab/Kota maupun Bawaslu Kab/Kota membawahi penyelenggara adhoc dengan
jumlah personil hingga ribuan. Hal ini disampaikan oleh Anggota DKPP, Dr.
Alfitra Salamm, saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Sidang DKPP
nomor perkara 295/DKPP-PKE-VII/2018 yang digelar di Santika Hotel Sukabumi,
pada Kamis (15/11).
Banyaknya jumlah pelanggaran ini, menurut Alfitra, dapat menurunkan
tingkat kepercayaan masyarakat kepada jajaran penyelenggara. Bagi masyarakat,
integritas seorang penyelenggara adalah mutlak. Oleh karena itu, masyarakat
menuntut dan mencari kanal ketidakpuasan kepada DKPP. Keberadaan DKPP bertujuan
untuk menjaga trust tersebut, (kepercayaan masyarakat), dan menjaga kehormatan penyelenggara
pemilu.
Masih menurutnya, banyaknya jumlah pelanggaran ini berbanding lurus dengan tingkat
kerawanan suatu daerah. Demikian halnya juga dengan jumlah pengaduan yang masuk
di DKPP. Semakin tinggi jumlah pengaduan di suatu daerah, dapat dipetakan
sebagai daerah rawan. Oleh karena itu, saat pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang dapat dilakukan berbagai antisipasi.
“Mengutip kata-kata Pak Kapolri
tempo hari, meskipun Bawaslu sudah memetakan dan menetapkan daerah-daerah rawan
melalui IKP. Bagi saya semua daerah menjadi rawan hingga menjelang pemilu
serentak 2019 mendatang,â€ungkap Alfitra.
Alfitra miminta semua
jajaran penyelenggara selalu waspada. Hal ini tidak mudah sebab menjadi
penyelenggara dituntut untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan,
menjaga integritas, serta menjaga perilaku pribadi yang kadang terabaikan.
“Sebab memang menjadi
penyelenggara itu sulit. Kebebasan Anda dibatasi atau kebebasan tidak mutlak,
namun bukan berarti mengekang sama sekali,”â€ucapnya.
Di akhir paparannya, Alfitra mengingatkan kepada para peserta rapat
bahwa persoalan DPT mungkin akan ramai diperbincangkan terkait pemilih pemula yang
sudah memiliki hak pilih, namun belum memiliki KTP elektronik. Disinilah peran
jajaran KPU dan Disdukcapil untuk bekerja sama. Juga terkait pemilih
disabilitas yang harus dijaga hak pilihnya. [Nur Khotimah]