Jakarta, DKPP- Ukuran keberhasilan DKPP bukan lagi dari banyaknya jumlah penyelenggara pemilu yang diberhentikan. Namun demikian, jika jumlah penyelenggara pemilu yang diberhentikan berkurang, itu tidak berarti bahwa DKPP tidak berhasil dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Hal itu disampaikan anggota DKPP Alfitra Salam dalam forum evaluasi TPD yang dilaksanakan, Selasa (19/12) di hotel Royal Kuningan, Jakarta.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa anggota DKPP periode 2017-2022 justru ingin menunjukkan bahwa keberhasilan DKPP adalah dengan sedikitnya jumlah penyelenggara yang diberhentikan. Cara yang akan ditempuh, yakni dengan membangun pendidikan etika yang diawali dengan menyusun modul.
Dia menjelaskan bahwa saat ini DKPP tengah mempersiapkan lima modul pendidikan kode etik, satu diantaranya ditujukan kepada Tim Pemeriksa Daerah (TPD).
“Jadi Kami juga melakukan pencegahan, dengan pendidikan etik. Selama ini pendidikan etik tidak pernah dilakukan secara khusus. Hanya melalui sosialisasi
Kami ingin di tahun 2018 pendidikan etik segera dilakukan,†tutur Alfitra.
“Nanti ada lima modul, pertama modul untuk penyelenggara pemilu. Kemudian yang kedua ada modul untuk TPD. Modul yang ketiga ditujukan kepada peserta pemilu. Kemudian, modul yang keempat ditujukan untuk masyarakat. Khususnya pimpinan Ormas, pimpinan OKP, dan pimpinan organisasi mahasiswa. Modul yang kelima direncanakan untuk ASN dan sekretariat,†jelasnya. (Foto: Sandi, berita: Irmawanti)