Jakarta,DKPP- Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk menerima pendaftaran bakal calon Bupati-Wakil Bupati Pranda-Paju pada tanggal 29 Juli 2015 pukul 01.00 WITA, menuai protes dari Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat. KPU Kabupaten Manggarai Barat dianggap menyalahi aturan yang ada, karena menerima pendaftaran calon diluar jadwal yang telah ditentukan. Hal tersebut yang melatarbelakangi simon sofan Sofian dan kawan-kawan melaporkan lima komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat ke DKPP.
Dalam proses persidangan DKPP yang digelar pagi tadi, Selasa (6/10/2015), Simon
Sofan Sofian yang merupakan anggota Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat
mengungkapkan bahwa para Teradu yakni Aventinus Jesman, Hironimus Suhardi, Thomas Dohu, Kosmas Hermeti dan Robertus V. Din telah sengaja
melanggar aturan yang dibuat oleh KPU sendiri.
“Teradu menerima pendaftaran Prandu-Paju tanggal 28 Juli 2015, lalu
dilakukan verifikasi berkas pendaftaran, hasilnya tidak memenuhi syarat dan
ditolak namun tidak dituangkan dalam BA, kemudian pada tanggal 29 Juli 2015
dinihari, para Teradu menerima perbaikan dokumen Paslon tersebut padahal diluar
jadwal,†terang Simon.
Menanggapi hal tersebut, para Teradu mengakui bahwa apa yang disampaikan
pihak Pengadu ialah benar adanya. Aventius Jesman, Ketua KPU Kabupaten
Manggarai Barat mengungkapkan bahwa memang mereka menyadari jika keputusan
mereka untuk menerima pendaftaran Paslon Pranda-Paju menyalahi aturan yang ada,
namun menurutnya hal tersebut karena faktor keamanan.
“Saat itu suasananya sangat mencekam, sekelompok massa pendudukng Paslon
merusak kantor KPU, kursi, spanduk, pot, tenda dibakar, kondisi benar-benar
chaos saat itu,†ungkap Ketua KPU Aventius Jesman.
Lebih lanjut, Jesman dalam jawabannya juga menerangkan bahwa usulan
menerima pendaftaran Paslon Pranda-Paju telah dikonsultasikan dengan KPU
Provinsi NTT dan KPU RI. Selain itu, dengan alasan keamanan pihak Polres
Manggarai Barat telah melakukan negosiasi kepada kedua belah pihak sebanyak
lima kali, dan pada negosiasi kelima Polres sebagai penjamin keamanan
menyarankan untuk menerima pendaftaran Paslon tersebut.
Bertindak selaku panel majelis sidang dalam perkara ini yakni Dr. Valina
Singka Subekti bersama Tim Pemeriksa Daerah asal Nusa Tenggara Timur yakni
Oetlit Wewo, Burhanuddin Gessi, Lay Jayonenra dan Jemris Fointuna. Sidang
dilaksanakan secara video conference di ruang sidang DKPP dan kantor Bawaslu
Provinsi NTT. (Susi Dian Rahayu)