Jakarta, DKPP – Ahmad Marju Kodri merasa gembira terhadap Putusan DKPP . Baginya Putusan tersebut sebagai berkah di Bulan Ramadhan. "Putusan ini sangat signifikan dan baik dalam bulan Ramadhan ini," ujarnya.
Menurutnya, DKPP sudah memberikan rasa keadilan dengan mengembalikan hak konstitusinya sebagai warga negara. "DKPP memang sudah semesti memberikan keputusan seperti itu," katanya usai persidangan.
Dia menambahkan, setelah hak konstitusinya dipulihkan menjadi peserta Pilwalkot Tangerang dia akan konsolidasi.
"Insya Allah setelah Putusan ini, saya konsolidasi dengan pendukung," tutup dia.
Sebagaimana diketahui, DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon H Arief R Wismansyah-H Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon H Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 dengan tanpa merugikan Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2013 lain yang telah ditetapkan sebelumnya. (TTM)