Jakarta,
DKPP– Guru
Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof Saldi Isra menyebut para
Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Prov Maluku berada dalam
posisi yang dilematis. Pernyataan tersebut diungkapka Saldi saat menjadi Ahli
dalam sidang DKPP yang digelar pagi tadi, Selasa (11/2).
Menurutnya, tindakan Teradu yang tidak menjalankan
putusan PT TUN Makassar yang telah inkracht tidak dapat dikategorikan melanggar
etika, karena mereka berdasar pada dua putusan MK dan satu putusan DKPP.
Apabila Teradu memilih untuk menjalankan putusan PT TUN justru akan ada
kekacauan, mengingat pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua hanya selang
beberapa hari setelah putusan PT TUN tersebut.
“Putusan PT TUN Makassar yang memutuskan Pengadu
agar diikutsertakan dalam Pemilu, jarak waktunya dengan pemungutan suara
putaran kedua hanya beberapa hari, jika Teradu melaksanakan putusan tersebut
ada implikasi yang jauh lebih serius,†terang Saldi.
Lebih lanjut Saldi menjelaskan ada ketidakpastian
terkait putusan PT TUN tersebut, apabila dilaksanakan oleh Teradu. Menurutnya,
apabila menjalankan putusan PT TUN tersebut bukan tidak mungkin calon lain juga
akan memperkarakan Teradu ke DKPP, karena final dan mengikat hanya dua calon
yang ikut putaran kedua.
“Pihak Pengadu akan dimasukan ke tahapan mana,
apakah mengulang tahapan pertama yang sudah selesai sementara sudah diputus dua
calon yang maju ke putaran kedua, atau masuk ke dalam tahapan kedua, yang lebih
tidak mungkin lagi,†tambahnya.
“Jika saya adalah Teradu, saya akan terus
melakukan tahapan pemungutan suara tahapan kedua karena saya masih punya ruang
untuk mengajukan kasasi dalam perkara ini,†Tegas Saldi.
Dalam sidang kali ini, Saldi juga menjelaskan
bahwa KPU Prov bukanlah pejabat daerah,
sebagaimana yang dipahami oleh Pengadu dalam sidang sebelumnya. Menurutnya KPU
adalah pejabat negara sebaimana tertuang dalam UU No 15 tahun 2011 tentang
penyelenggara Pemilu. Hal tersebut berdasarkan cara kerja yang bersifat hirarkis,
rekruitmennya, dan gajinya yang berasal dari APBN bukan APBD. Sehingga dalam
hal ini, tidak ada masalah apabila KPU Prov Maluku mengajukan kasasi ke MA.
“Sebelumnya, ada surat edaran dari MA yang isinya apabila
akan memutuskan perkara soal Pemilu, harus memperhatikan tahapan Pemilu,†tutup
Saldi.
Sidang ini merupakan sidang ketiga untuk perkara
ini, pada sidang sebelumnya yang digelar pekan lalu (4/2) pihak Pengadu telah
menghadirkan Ahli yakni Maruarar Siahaan. Bertindak selaku Panel Majelis dalam
sidang kali ini yakni Saut H Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini,
Anna Erliyana dan Ida Budhiati. (sdr)