Jakarta, DKPP– Sidang kedua perkara Sumatera Utara pada Selasa (17/9) dimaksimalkan untuk mendengar keterangan para Ahli. Pengadu dalam perkara ini, yakni Tahan Manahan Panggabean yang merupakan bakal calon Anggota Legislatif Sumatera Utara dari Partai Demokrat didampingi kuasa hukumnya, Jhon S.E Panggabean menghadirkan empat orang Ahli.
Mereka adalah Budiman Sinaga (ahli hukum tata negara), Meidin Gultom (guru besar hukum pidana), Hendri Panggabean (mantan hakim agung), dan Abdussalam (pakar hukum pidana). Sedangkan Teradu, yakni Ketua KPU Sumut Surya Perdana dan Anggota Nurlela Djohan tidak menghadirkan Saksi/Ahli.
Pada sidang terungkap bahwa para Teradu tidak meloloskan Tahan Panggabean sebagai bakal caleg karena pernah divonis hukuman pidana dengan ancaman di atas lima tahun. “Sesuai keterangan Pengadilan Tinggi Negeri Medan, Pengadu pernah melanggar pasal 146 KUHP,” terang Surya.
Akan tetapi, Pengadu yakin bahwa tindak pidana yang dilakukan adalah kategori tindak pidana beralasan politik. Sehingga harus dikecualikan, dan tidak bisa dijadikan alasan ketidaklolosannya. Pasal 146 KUHP menurut Pengadu masuk kategori pidana politik.
“Saya pernah dipenjara karena turut serta dalam demonstrasi menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli. Itu menurut para ahli adalah pidana politik. Jadi harus dikecualikan, sesuai Pasal 5 ayat 3 huruf a PKPU No 7 Tahun 2013,” ungkap Tahan M Panggabean.
Ketika ditanya pendapatnya terkait pasal 146 KUHP, empat Ahli semuanya menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan Pengadu masuk kategori tindak pidana politik. “Soal pasal 146 KUHP, itu masuk kategori tindak pidana politik. Demonstrasi yang dilakukan Pengadu dilatarbelakangi untuk memperjuangkan kepentingan umum,” jelas Meidin Gultom.
Sedangkan Budiman menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh Pengadu sesuai dengan surat Mahkamah Agung. Surat tersebut menyebut bahwa tindak pidana politik adalah kegiatan yang dianggap melanggar hukum karena memeperjuangkan keyakinan politiknya untuk tujuan kebaikan masyarakat dan dilakukan tanpa kekerasan.
“Maka dari itu, Pengadu ini harus dikecualikan. Dia memenuhi syarat untuk menjadi caleg,” tegas Budiman.
Atas keterangan Ahli, Teradu belum bisa menanggapinya. Mereka butuh waktu untuk menjawab secara lebih sistematis. Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini didampingi Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Anna Erliyana mengizinkan permohonan Teradu. “Oke, tidak apa-apa kalau Teradu belum siap menanggapi. Jangan dipaksa-paksa. Teradu juga boleh mengajukan Saksi atau Ahli,” kata Nur Hidayat Sardini. (AS)