Jakarta, DKPP- Harjono, Ahli yang dihadirkan oleh
pihak Teradu yaitu KPU RI dalam sidang DKPP, menyampaikan
permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh KPU dari hulu hingga hilir.
Semua
pertanyaan harus dijawab dari hulu-hilir, hewan seperti apakah KPU itu, tanya
Harjono.
Dalam
paparannya, Harjono mantan hakim MK RI menjelaskan bahwa KPU adalah lembaga
yang independen. Sebagai lembaga yang independen, KPU memiliki produk, baik
yang dihasilkan oleh KPU RI hingga PPS adalah produk/property KPU.
Menurut
Harjono terhadap produk/property KPU yang berupa kotak suara, untuk melakukan
pembukaan kotak suara tersebut KPU tidak perlu meminta izin kepada lembaga
manapun. Lebih lanjut, terkait Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), menurut
mantan Hakim Konstitusi itu DPKTb adalah proses administrasi yang kemudian
dimaksudkan untuk menampung apa yang telah diputuskan MK sebelumnya.
Itu
merupakan satu usaha agar tingkat kejujuran Pemilu itu bertambah, karena Pemilu
itu menyangkut hak-hak warga negara, tambah Harjono.
Lebih
lanjut Harjono menjelaskan Pemilu jujur ialah apabila warga negara
dipastikan bisa mencoblos satu kali. Sedangkan keadilian baru tercipta jika
seluruh yang memiliki hak pilih itu dapat memilih. Jika tidak, maka nilai
keadilannya kurang itu bisa terjadi karena DPT, tambahnya. (Sdr)