Gorontalo – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 75-PKE-DKPP/II/2025 yang digelar di KPU Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (3/6/2025).
Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa meski DKPP memiliki kewenangan untuk tetap memeriksa perkara meskipun aduan telah dicabut, namun majelis yang terdiri dari tiga anggota telah bermusyawarah dan memutuskan untuk menyetujui pencabutan tersebut.
Dalam persidangan ini, pihak pengadu atau principal, Frengki Uloli, hadir untuk menyampaikan pencabutan aduannya.
“Kami sudah berada pada satu titik kesimpulan bahwa perkara ini tidak perlu dilanjutkan lagi, dan kami atas nama pengadu mencabut aduan ini,” ujar Frengki.
Majelis menyatakan bahwa sidang tidak akan dilanjutkan dan hal tersebut akan disampaikan dalam rapat pleno putusan DKPP.
“Majelis memutuskan bahwa pencabutan aduan yang disampaikan oleh saudara pengadu principal, saudara Frengki ini diterima,” ujarnya.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Frengki Uloli yang memberikan kuasa kepada Mashuri dan Ifrianto S. Rahman. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, serta tiga anggotanya, Moh. Fadjri Arsyadi, Lismawaty Ibrahim, dan John Hendri Purba (masing-masing sebagai Teradu I sampai IV).
Dalam aduannya, pengadu mendalilkan bahwa para teradu tidak teliti dan tidak cermat dalam menangani dua laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait penggunaan ijazah Paket C oleh calon Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango, Risman Tolingguhu, yang diduga diperoleh secara tidak wajar. Kedua laporan tersebut dihentikan oleh para teradu. [Humas DKPP]