Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap ketua, anggota, dan sekretaris KPU Provinsi Papua Barat dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2025 dan 39-PKE-DKPP/I/2025, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Sidang ini tidak berlangsung lama karena aduan nomor 39-PKE-DKPP/I/2025 dicabut oleh pihak pengadu. Pencabutan aduan ini disampaikan melalui surat tertanggal 30 Januari 2025.
Ketua Majelis,I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,menyampaikan bahwa DKPP telah menerima pencabutan aduan tersebut dan memutuskan perkara tersebut untuk tidak dilanjutkan.
“Majelis telah menerima surat permohonan pencabutan pengadu serta perkara a quo tidak dilanjutkan dan akan dituangkan dalam ketetapan DKPP,” kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Selain itu, Raka Sandi melanjutkan, untuk perkara nomor 7-PKE-DKPP/I/2025 DKPP, Majelis memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pemeriksaan dikemudian hari karena ketua dan seluruh anggota DKPP pada hari ini harus menghadiri agenda yang tidak dapat ditinggalkan.
“Jadi terhadap perkara nomor 7-PKE-DKPP/I/2025 kami akan menjadwalkannya kembali dan para pihak akan dipanggil secara patut sesuai dengan pedoman bercara di DKPP,” tuturnya.
Untuk diketahui, perkara 39-PKE-DKPP/I/2025 diadukan oleh Elias Idie selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat beserta empat anggotanya, yaitu Charles Imbiri, Nurlaila Muhammad, Manahen Julens Sabarofek, dan Nortbertus. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota Provinsi Papua Barat yaitu, Paskalis Semunya (Ketua), H. Abdul Halim Shidiq, Abdul Muin Salewe, dan Endang Wulansari.
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat juga diadukan oleh Samaun Dahlan pada perkara 7-PKE-DKPP/I/2025. Dalam perkara ini Samaun juga mengadukan Michael Mote selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat.
Para teradu dalam kedua perkara ini diperiksa karena terkait langkah para teradu menganulir keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang telah mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada 2024. [Humas DKPP]