Jayapura – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap KPU Kabupaten Nduga dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 296-PKE-DKPP/XI/2024. Sidang ini diadakan di Kantor KPU Provinsi Papua.
Sidang ini tidak berlangsung lama karena aduan dicabut oleh pihak pengadu. Pencabutan aduan disampaikan melalui surat tertanggal 28 Maret 2025.
“Pencabutan yang dilakukan principal kami, tanggal 28 maret 2025 terkait sengketa wilayah atau distrik yang dipermasalahkan sudah dianggap selesai dalam internal pengadu dengan teradu,” ujar kuasa pihak pengadu, Amsal Sama.
Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan bahwa DKPP telah menerima surat pencabutan aduan pada 8 April 2025 dan menerima pencabutan aduan ini berdasar musyawarah majelis.
“Majelis sidang dalam perkara ini menerima pencabutan saudara dan selebihnya terhadap perkara ini tentu kami bahas di dalam pleno terkait dengan tindak lanjutnya,”ujarnya.
Untuk diketahui, Dinard Kelnea selaku principal dalam perkara ini mengadukan Ketua KPU Kabupaten Nduga, Yosekat Kogoya, dan empat anggotanya, yaitu: Abuan Karunggu, Ira Wesareak, Olliba Lokbere, dan Ina Gwijangge (masing-masing berstatus sebagai Teradu I-V).
Pengadu juga mengadukan Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Nduga, Herman Yohanes (Teradu VI) dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Data KPU Kabupaten Nduga, Aksa (Teradu VII).
Pengadu mendalilkan para teradu telah melakukan pengurangan, penambahan dan perpindahan DPT di kampung dan distrik di Kabupaten Nduga yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [Humas DKPP]