Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 68-PKE-DKPP/II/2025, pada Rabu (9/7/2025).
Perkara ini diadukan Christo Mario Yosephino Pranda dan Richardus Tata Sontani yang memberikan kuasa kepada Andi Muhammad Asrun, dan kawan-kawan. Para pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman dan satu anggotanya, yaitu: Agustinus Emil Rahmat.
Kedua teradu didalilkan telah bertindak tidak cermat dalam meneliti persyaratan administratif Calon Bupati Nomor Urut 2 dalam Pilkada Kabupaten Manggarai 2024, Edistasius Endi. Menurut pengadu, calon bupati tersebut seharusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua Majelis, J. Kristiadi mengungkapkan pengadu menarik pokok aduan dan mencabut perkara nomor: 68-PKE-DKPP/II/2025 berdasarkan surat yang diterima Sekretariat DKPP pada 6 Februari 2025.
“DKPP menerima surat permohonan (penarikan dan pencabutan) pengadu dan menganggap perkara a quo tidak dilanjutkan,” tegas Ketua Majelis.
Sidang pemeriksaan ini dilakukan secara hibrida. Ketua majelis memimpin sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sedangkan anggota majelis, teradu, dan pihak terkait lainnya mengikuti sidang dari Kota Kupang dan Kabupaten Manggarai Barat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis, J. Kristiadi, didampingi Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat yakni: Yosep Dasi Jawa (unsur masyarakat), Lodowyk Fredik (unsur KPU), dan James Welem Ratu (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)