Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 29-PKE-DKPP/I/2025.
Sidang yang diadakan secara virtual ini tidak berlangsung lama karena aduan dicabut oleh pihak Pengadu. Pencabutan aduan ini disampaikan oleh pihak Pengadu melalui surat tertanggal 27 Januari 2025.
“Kami menyatakan untuk mencabut aduan atau laporan kepada komisioner Bawaslu Kabupaten Minahasa yang diregistrasi dengan perkara Nomor 29-PKE-DKPP/I/2025,” ucap salah satu kuasa pihak Pengadu, Lefrando S. Sumual membacakan surat pencabutan aduan.
Lefrando adalah satu dari delapan orang yang menerima kuasa dari principal perkara ini, yaitu Susi Fiane Sigar dan Perly G.S. Pandeiroot.
Ketua Majelis J. Kristiadi mengatakan bahwa DKPP telah menerima surat pencabutan aduan pada 30 Januari 2025 dan telah menerima pencabutan aduan ini berdasar rapat pleno.
“DKPP melakukan rapat pleno pada 30 Januari 2025 yang pada pokoknya menerima surat permohonan pencabutan Pengadu perkara a quo tidak dilanjutkan dan akan dituangkan dalam ketetapan DKPP,” kata J. Kristiadi.
Untuk diketahui, Susi Fiane Sigar dan Perly G.S. Pandeiroot selaku principal dalam perkara ini mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Lord Arthur C.E. Malonda beserta dua Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa, yaitu Donny Ronald Lumingas dan Arthur Ignasius Malonda berkaitan dengan pengawasan tahapan administrasi pencalonan Pilkada 2024.
Lord Arthur, Donny Ronald, dan Arthur Ignasius didalilkan tidak mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu pada tahapan administrasi di KPU Kabupaten Minahasa atas pencalonan pasangan Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang. [Humas DKPP]