Jayapura – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 72-PKE-DKPP/II/2025 yang digelar di Mapolda Papua, Jayapura, Kamis (22/5/2025).
“Saudara-saudara teradu, pihak terkait, tadi pagi kami menerima surat pencabutan perkara. Surat pencabutan ini tertanggal 20 Mei 2025, pengadu pada pokoknya mencabut aduan perkara ini,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat memimpin persidangan.
Heddy menjelaskan bahwa DKPP memiliki kewenangan untuk tetap memeriksa perkara meskipun aduan dicabut, majelis yang terdiri dari empat anggota sempat bermusyawarah secara tertutup sebelum akhirnya memutuskan untuk menyetujui pencabutan tersebut.
“Pada akhirnya, majelis menyetujui pencabutan perkara ini, dan pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan. Saya hanya berpesan kepada saudara-saudara semua agar ke depan tetap menjaga integritas masing-masing,” ujarnya.
Dalam persidangan ini, pihak pengadu juga tidak hadir.
Surat pencabutan aduan diketahui bertanggal 20 Mei 2025, namun DKPP secara resmi menerima surat tersebut pada 22 Mei 2025.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Christoforus Valentino selaku pengadu. Ia melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo, dan empat anggotanya, yakni Yusuf H. Sraun, Salahudin Renyaan, Arfah, dan Diana M. Dayme (masing-masing sebagai teradu I sampai V).
Dalam aduannya, pengadu mendalilkan bahwa para teradu telah melanggar prinsip profesionalisme dan kepastian hukum karena dianggap tidak menjalankan tugas sesuai prosedur serta pedoman etika penyelenggara pemilu.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika diduga tidak menindaklanjuti laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [Humas DKPP]