Palembang, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 64-PKE-DKPP/I/2025 secara hibrida, di Ruang Sidang DKPP Jakarta dan Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (22/7/2025).
Perkara ini diadukan oleh Eleonarius Dawa. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priana, beserta empat anggotanya yaitu; Mahlizah, Andra Juarsyah, Ario Kesuma Wijaya, dan Ikwan Zamroni.
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu tidak profesional dan tidak berintegritas dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pada pemilihan bupati Kabupaten Lahat Tahun 2024.
Namun, dalam sidang pemeriksaan ini, Eleonarius Dawa mengajukan untuk mencabut aduannya. Pencabutan ini disampaikan sesaat setelah sidang dibuka dan disampaikan langsung di hadapan Majelis.
Ia beralasan bahwa hal ini dikarenakan sudah melalui pertimbangan yang matang dan berkaitan dengan proses di Mahkamah Konstitusi yang sudah selesai serta melihat pertimbangan-pertimbangan putusan yang berkaitan dengan pengaduan ini.
“Kami sampaikan dalam persidangan yang mulia ini, kami sudah pertimbangkan secara matang. Kami mohon kepada Ketua Majelis kiranya permohonan kami bisa dikabulkan untuk dicabut pengaduan kami,” ungkap Eleonarius Dawa.
Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis menerima pencabutan aduan tersebut dan memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang pemeriksaan.
“Pengadu telah menyampaikan permohonan pencabutan secara langsung dalam sidang pemeriksaan, dan ketua majelis menyatakan menerima permohonan pencabutan saudara, maka sidang tidak akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan,” tutur Ratna Dewi.
Dalam sidang ini yang bertindak sebagai Anggota Majelis yaitu dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan yakni: Chandra Zaky Maulana (unsur masyarakat), Nurul Mubarok (unsur KPU), dan Ardiyantoo (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]