qPalembang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 272-PKE-DKPP/X/2024. Sidang ini diadakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Perkara ini diadukan oleh Hidayat Amin, yang kemudian mengajukan permohonan pencabutan aduan pada 5 Maret 2025 melalui surat yang dikirimkan ke DKPP.
Sebagai informasi, pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan ini.
“Kami mengajukan pencabutan pengaduan perkara nomor 272-PKE-DKPP/X/2024 di DKPP karena belum cukup bukti dan para saksi tidak bersedia dihadirkan,” ujar Ketua Majelis Sidang, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan surat pencabutan aduan dari pengadu.
Ratna Dewi menjelaskan bahwa DKPP menerima surat pencabutan aduan pada 6 Maret 2025 dan telah menyetujuinya melalui pleno.
“Sesuai pedoman beracara DKPP, setiap permohonan pencabutan harus diplenokan oleh Ketua dan Anggota DKPP. Saya telah mengirimkan permohonan ini ke forum pleno, dan pleno menyetujui pencabutan. Dengan demikian, sidang hari ini tidak akan dilanjutkan,” katanya.
Untuk diketahui, Hidayat Amin mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priana (Teradu I), beserta empat anggotanya: Ikhwan Zamroni, Mahliza, Andra Juarsyah, dan Ario Kesuma Wijaya (Teradu II hingga V).
Para teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan pengadu terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lahat. Laporan tersebut dilimpahkan kepada masing-masing Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), yang kemudian tidak menindaklanjutinya dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. [Humas DKPP]