Palangka Raya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 138-PKE-DKPP/IV/2025, di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kota Palangka Raya, Jumat (15/8/2025) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi bersama empat anggotanya, yaitu: Nurhalina, Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Benny Setia.
Sidang berlangsung singkat karena para pengadu mencabut laporannya melalui surat tertanggal 13 Agustus 2025.
“Sesuai dengan surat yang kami sampaikan, tentu kami tetap ingin melakukan pencabutan terhadap pengaduan perkara ini,” ujar Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi.
Menurut Satriadi, pihaknya mempertimbangkan relasi kelembagaan dan stabilitas sosial di Kabupaten Barito Utara pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 sebagai dalih pencabutan aduan ini.
Ketua Majelis DKPP J. Kristiadi pun memutuskan untuk menerima pencabutan tersebut.
“Pada pokoknya saya selaku Ketua bersama Anggota Majelis menyatakan menerima surat permohonan pencabutan pengaduan pengadu. Dengan demikian pengaduan perkara tersebut, (sidang) tidak dilanjutkan ,” kata J. Kristiadi.
Sebagai informasi, para pengadu melaporkan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara, Paizal Rahman, yang diduga membuat status WhatsApp yang isinya mengarah pada sikap atau perbuatan tidak netral. Status tersebut tayang pada tanggal 31 Januari 2025.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi. Ia didampingi oleh dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalteng, yaitu Anyualataha Haridison (unsur masyarakat), dan Tity Yukrisna (unsur KPU). [Humas DKPP]