Jakarta, DKPP- Tindakan Ketua KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Eviasi Manalu sungguh tidak patut ditiru
oleh penyelenggara Pemilu yang lain. Di tengah tahapan penyelenggaraan Pemilu
Legislatif 2014 dia membuat pertemuan dengan seorang calon anggota legislatif
(caleg) dari Partai Nasdem bernama Posma Otto Manalu yang juga Pengadu dalam
perkara ini. Apalagi, pertemuan tersebut diadakan di rumah sang caleg dan
membicarakan masalah terkait kepentingan caleg.
Dalam
putusan yang dibacakan DKPP hari ini, Rabu (29/7), Teradu Eviasi dinyatakan
telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. DKPP melihat tindakan Teradu bertentangan dengan Pasal 14 Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Teradu dinilai tidak mampu menjaga batas-batas toleransi
konflik kepentingan yang dapat memperburuk citra dan kepercayaan publik
terhadap penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan
sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I atas nama Eviasi
Manalu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, terhitung sejak
dibacakannya putusan ini,†demikian amar putusan DKPP yang dibacakan oleh
Anggota Majelis Ida Budhiati di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Sidang
putusan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Prof Jimly Asshiddiqie didampingi
lima Anggota yaitu Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Anna
Erliyana, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. Sidang juga dihadiri oleh
para Pengadu di ruang sidang. Sedangkan para Teradu tidak ada yang hadir. (Arif Syarwani)