Semarang, DKPP– Anggota DKPP Ida Budhiati menjelaskan terdapat unsur edukasi dalam putusan DKPP. Hal ini ditandai dengan banyaknya sanksi peringatan yang diberikan DKPP kepada penyelenggara Pemilu.
“Putusan DKPP jangan hanya dipahami dari unsur pecat memecatnya saja, tapi terdapat unsur edukasi yang mendidik dari putusan tersebut, hal ini dibuktikan dengan lebih banyaknya pihak penyelenggara Pemilu yang diberi sanksi peringatan daripada dipecat,” jelas Ida Budhiati.
Pernyataan tersebut disampaikan Ida Budhiati dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Tugas DKPP, Jumat (23/8).
“Hadirnya DKPP ini bertujuan agar tercapainya keadilan yang substantif, oleh karena itu DKPP tidak pernah membatasi pihak Pengadu maupun pendampingnya dari unsur manapun, tidak harus berlisensi advokat,” ungkap perempuan yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Jateng ini.
Dalam sesi ini, salah seorang peserta Bimtek mempertanyakan mekanisme sidang di DKPP. “Dalam mekanisme sidang di DKPP, ada kasus yang terkesan begitu cepat diputuskan, adapula kasus yang lama memutuskannya, apakah parameter DKPP dalam membuat keputusan?” tanya salah seorang peserta Bimtek.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ida Budhiati menjawabnya dengan mengungkapkan bahwa tiap kasus yang masuk ke DKPP memiliki karakteristik tersendiri. (SD)