Perkara yang Masuk Lebih Dari 317
*** Ada Jangan Ditiadakan, Tidak Ada Jangan Diada-adakan
Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini menyampaikan bahwa perkara yang masuk ke DKPP itu bisa lebih dari 317 pengaduan. Itu terjadi bila hanya sekedar pada laporan-laporan surat kaleng.
“Setiap kasus yang dilaporkan kepada DKPP, kami verifikasi administrasi. Yaitu, dilihat identitas Pengadu, identitas Teradu, perbuatannya, kapan perbuatannya, dengan bagaimana. Lalu Pengadu wajib menyertakan minimial dua alat bukti. Dalam verifikasi administrasi, dua alat bukti itu tidak boleh diabaikan oleh peradilan mana pun di muka bumi,” jelas dia.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan DKPP, di kompleks DPR RI, Senin siang (8/7) sekitar pukul 10.00. Selain Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi II DPR RI, RDP dihadiri oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, dan Ida Budhiati
Nur Hidayat melanjutkan, merujuk Peraturan DKPP No. 2 tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sidang di DKPP digelar secara fair dan transparan. Pihak Pengadu diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk menyampaikan pengaduan. Begitu juga sebaliknya. Pihak Teradu diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bantahan. Kedua belah pihak juga diperkenankan mengajukan saksi maupun ahli. “Jadi memang peradilan etik ini sangat fairness sekali dan terbuka untuk umum. Dari sekian ratus sidang yang kami gelar, tidak pernah satu pun digelar secara tertutup,” kata dosen di jurusan Ilmu Pemerintahan Fisip Undip itu.
DKPP, lanjut dia, tidak hanya menyidang pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Namun pihaknya juga melakukan pencegahan agar penyelenggara Pemilu ini tidak melakukan pelanggaran. Pihaknya melakukan rapat-rapat secara rutin antar lembaga penyelenggara Pemilu (tripartid). Contoh yang pernah dilakukan adalah memediasi antara Bawaslu dan KPU.
“Prinsip kami adalah, adanya jangan ditiadakan. Tidak ada, jangan diada-adakan. Begitu juga perkara yang masuk ke kami, kami tidak mungkin memaksakan seseorang untuk melaporkan begitu juga tidak boleh mendorong orang untuk laporan. Tetapi, senyampang bisa memproses terhadap semua pengaduan, sedapat mungkin ada pembinaan berupa rekomendasi. Diharapkan inspektorasi internal KPU dan Bawaslu lebih efektif lagi,” paparnya. [TTM]