Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengkaji ulang
terhadap status pengaduan Boy Markus Dawir. Pasalnya, dia maupun kuasa hukumnya
absen dalam sidang pertama kode etik Ketua dan dua anggota KPU RI.
Majelis menilai Pengadu tidak serius.
“Oleh karena
yang bersangkutan tidak hadir, maka kita akan rapatkan dengan sebaik-baiknya.
Yang jelas kalau (perkara ini, red) dismiss ini kita buat ketetapan.
Tapi kalau mereka (Pengadu, red) tidak berhasil membuktikan penuh melalui
sidang. Bisa jadi ini Putusan,†kata Jimly Asshiddiqie dalam sidang kode etik
Ketua dan enam Anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/3)
pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dan tiga anggota Anna
Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Saut H Sirait.
Untuk
diketahui, Boy Markus Dawir mengadukan Ketua dan dua anggota KPU RI Juri
Ardiantoro, Ida Budhiati, dan Arief Budiman. Pengadu mendalilkan KPU RI telah
menerima Surat pemberitahuan KPU Kota Jayapura No.
248/KPU-KT/030-434279/XII/2016 perihal upaya hukum kasasi pada tanggal 9
Desember 2016, tetapi baru meresponnya melalui surat tertanggal 20 Desember
2016, padahal bila tidak menyetujui langkah KPU Kota Jayapura semestinya KPU RI
dapat menyampaikan secara lisan atau membalas surat sebelum tenggal 13 Desember
2016 sehingga KPU Kota Jayapura tidak perlu lagi mendaftarkan permohonan
kasasinya ke MA;
Pokok aduan
lain, KPU RI dalam merespon pertimbangan hukum judex factie PT TUN makassar
yang termaktub dalam point (2) dan (3) terkait dengan keabsahan DPN PKPI adalah
tindakan memalukan diri sendiri dan mencoreng wajah sendiri, karena proses
klarifikasi dan verifikasi faktual terhadap DPN PKPI yang telah dilaksanakan
KPU Kota Jayapura adalah atas konsultasi dan bimbingan KPU RI dengan
pendampingan melekat dari Panwaslu Kota Jayapura dan Keputusan KPU Provinsi
Papua yang mana telah menghasilkan dan keputusan KPU Kota Jayapura tentang
Penetapan dua Paslon Calon Walikota.Wakil Walikota Jayapura yang memenuhi
syarat;
Pokok
pengaduan terakhir, Para Teradu memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk mencabut
permohonan kasasi, padahal hanya tersisa 10 hari kerja bagi MA mengeluarkan
keputusan. KPU RI sedang mengekpresikan ketakutan tertentu terhadap keputusan
kasasi MA dimaksud. [Teten Jamaludin]