Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 07-PKE-DKPP/I/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda, Senin (31/1/2022).
Perkara ini diadukan oleh Rudiansyah, Iffa Rosita, Suardi, Mukhasan Ajib, Fahmi Idris (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimatan Timur). Pengadu melaporkan Andreas Arinda Anantha Kusuma, Anggota KPU Kab. Mahakam Ulu sebagai Teradu.
Andreas didalilkan tidak hadir Rapat Pleno rutin sebanyak tiga kali berturut-turut, yaitu pada tanggal 22 Juli 2021, 29 Juli 2021, dan 2 Agustus 2021 termasuk Rapat Pleno terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebanyak satu kali yaitu pada tanggal 29 Juli 2021.
Ia juga tidak memenuhi undangan klarifikasi terkait ketidakaktifannya menghadiri beberapa kali Rapat Pleno tersebut, serta sudah tidak aktif bekerja sejak tanggal 22 Juli 2021.
Kepada majelis, Andreas mengaku bahwa dirinya memang sudah tidak aktif sebagai Anggota KPU Kabupaten Mahakam sejak Juli 2022. Menurutnya, ia harus mendampingi untuk mendampingi ibunya lantaran meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Yogyakarta, tempat ibunya tinggal.
Sebab, kata Andreas, sang ibu yang berusia lanjut usia (lansia) hanya tinggal berdua saja dengan keponakannya yang masih balita.
“Hal ini mendorong saya untuk berinisiatif mendampingi ibu saya,” ujarnya.
Andreas yang menghadiri sidang secara virtual ini mengungkapkan bahwa dirinya memang tidak menyampaikan hal ini terlebih dahulu kepada koleganya di KPU Kabupaten Mahakam Ulu.
“Beberapa waktu setelah saya berada di Yogyakarta, baru saya sampaikan hal ini ke KPU Mahakam Ulu,” katanya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm yang menjadi Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Muhammad Taufiq (unsur Masyarakat) dan Saipul (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]