Medan, DKPP – KPU dan Bawaslu mesti berpegangan pada ketentuan peraturan perundangan-perundangan. Sesuai ketentuan UU No 15 Tahun 2011, Putusan DKPP wajib dilaksanakan oleh KPU, sementara Bawaslu mengawasi tindak lanjut terhadap pelaksanaan Putusan DKPP dimaksud.
“Mengabaikan Putusan DKPP berpotensi diadukan ke DKPP. Tentu saja bila pengaduan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel dengan bukti-bukti dan dua alat bukti yang relevan. Tapi kata kuncinya adalah berdasarkan pengaduan dari mereka yang merasa dirugikan,” jelas anggota DKPP Nur Hidayat Sardini saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta Bimtek Tata Cara Penerimaan Pengaduan DKPP, di Hotel JW Marriott Medan, Jumat (18/10).
Bimtek sendiri diikuti oleh penyelenggara Pemilu termasuk sekretariat dari lima provinsi yakni KIP Aceh, KPU dan Bawaslu Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Riau.
Sardini menjelaskan, selain undang-undang, berlaku pula ketentuan Pasal 34 Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012. Pada ayat 1 menyebutkan, Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Ayat 2, penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan Putusan DKPP paling lama tujuh hari sejak dibacakannya Putusan. Ayat 3, Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanan Putusan DKPP.
“Pada galibnya, DKPP tidak boleh memiliki maksud untuk mendorong orang mengadukan, dan DKPP tidak boleh menolak terhadap pengaduan yang masuk,” beber mantan ketua Bawaslu ini.
Ada pun bentuk pengawasan Bawaslu terhadap pelaksanaan tindak lanjut Putusan DKPP dimaksud, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bawaslu. (ttm)