Medan, DKPP –
S. Hotlan Sitorus dari LSM Pusat Riset Demokrasi (PRIDE) dan Samson Sihotang LSM
Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) mengadukan ketua dan anggota KPU Kab.
Samosir terkait dugaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid, penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD)
dan keberpihakan kepada Paslon No. 4.
“Teradu
komisioner KPU Kab. Samosir dengan sengaja mendaftarkan ratusan pemilih dengan
NIK invalid ke dalam DPT Pilkada Samosir,†kata Hotlan saat menyampaikan
aduannya kepada majelis.
“Selain
itu terdapat ribuan Pemilih
Ganda terdaftar dalam DPT Pilkada Samosir yang ditetapkan tanggal 2 Oktober 2015. Berbagai elemen masyarakat
telah memberikan masukan terkait pemilih ganda tersebut, termasuk beberapa paslon, ormas, dan Pride melalui Surat No. 015/VII/PRIDE/11/2015
tertanggal 3 Desember 2015, namun Komisioner KPUD Kab. Samosir tidak
mengindahkannya,†tambah Dia.
KPU
KPU Kab. Samosir dalam bantahannya mengatakan bahwa data terkait 549 NIK yang invalid adalah tidak benar dan kabur.
“Kami
telah melakukan
Pemutakhiran Data Pemilih secara bertahap, berpedoman pada PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,†jelas
Teradu
Berkali-kali
ketua sidang, Dr. Nur Hidayat Sardini meminta kepada Pengadu untuk menunjukkan
bukti manipulasi DPT dan bagaimana cara Teradu melakukan manipulasi. Teradu
memaparkan data DPT melalui slide in fokus.
Sidang
juga menghadirkan pihak Terkait yakni Panwaslu Kab. Samosir. Sementara untuk saksi dari pihak Pengadu yang dihadirkan
adalah Torang Silalahi, kepala desa dan TH. Perangin-Angin anggota Polres
Samosir.
Sidang
diketuai oleh anggota DKPP, Dr. Nur Hidayat Sardini didampingi Tim Pemeriksa
Daerah (TPD) wilayah Sumatera Utara, Prof Monang Sitorus, Dr. Tengku Erwin, Evi
Novida Ginting, dan Herdi Munthe. [Diah Widyawati_2]