Jakarta, DKPP- KPU, Bawaslu, dan DKPP hari
ini, Selasa (20/10), mengadakan rapat tertutup membahas persiapan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Salah satu yang dibahas adalah persoalan calon
kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang disyaratkan harus mundur dari
jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
Diketahui
ada delapan pejabat yang harus mundur dari jabatannya jika telah ditetapkan
menjadi calon, yaitu Polisi, TNI, PNS, pegawai BUMN, DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota. Syarat mundur tersebut tidak cukup hanya berupa surat
permohonan pengunduran dari calon. KPU dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 memberi
batas waktu 60 hari agar calon melampirkan surat keputusan pemberhentian dari
pejabat yang berwenang mengeluarkan surat tersebut.
Terungkap
dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie
bahwa batas 60 hari yang ditentukan KPU ternyata menimbulkan masalah. Sejak
tahapan penetapan pada 24 Agustus 2015 sampai hari ini, batas tersebut sudah
hampir habis. Pada 23 Oktober 2015 batas itu telah habis. Sementara, masih ada
100 lebih calon yang masih belum mendapatkan SK dari pimpinan mereka.
“Untuk
itulah hari ini kami bertemu untuk menyusun langkah-langkah solutif. Jangan
sampai masalah administratif menghambat hak konstitusional calon dan mengganggu
agenda nasional. Para calon itu sebenarnya telah beriktikad baik mengajukan
pengunduran diri. Akan tetapi karena berbagai alasan, seperti alasan politis,
pengunduran diri mereka dihambat,†ungkap Prof Jimly didampingi Ketua KPU Husni
Kamil Manik dan Ketua Bawaslu Prof Muhammad.
Prof
Jimly menyampaikan, rapat tiga lembaga kepemiluan (tripartit) tersebut telah
memutuskan lima hal terkait masalah syarat pengunduran diri calon. Berikut
adalah lima poin kesimpulan rapat.
1. KPU tetap konsisten menjalankan
peraturan untuk batas waktu 60 hari. Batas waktu 60 hari dimaksudkan (primer reasoning-nya) untuk mencegah
penyalahgunaan oleh calon.
2. Namun, jika calon terbukti
telah beriktikad baik dan sungguh-sungguh memenuhi persyaratan tetapi
terkendala hal di luar kemampuannya, maka calon dapat dinyatakan memenuhi
syarat.
3. KPU dan Bawaslu mengirim surat
ke instansi yang memiliki otoritas menerbitkan SK pemberhentian terhadap calon
kepala atau wakil kepala daerah yang telah mengajukan pengunduran diri.
4. KPU mengeluarkan surat edaran
ke KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota tentang penilaian terhadap surat permohonan
pemberhentian calon atau wakil calon dari jabatannya seperti yang diatur PKPU
12/2015.
5. Bawaslu menerbitkan surat
edaran kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota agar segera
merespons atas sengketa pencalonan para pihak dalam kesempatan pertama dan putusannya
bersifat final.
Selain
lima poin tersebut, ada lagi satu kesimpulan rapat yang berkaitan dengan
kasus-kasus yang terjadi pada masa tahap pencalonan. Bunyinya adalah “Terhadap
kasus terkait tahapan pencalonan yang diselesaikan di Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan PTUN, penyelesainnya harus di bawah supervisi KPU dan
Bawaslu pusatâ€.
Rapat
ini dihadiri oleh Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof Anna Erliyana (dari DKPP),
Husni Kamil Manik, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Ferry Rizky Kurniansyah,
Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay (dari KPU), Muhammad, Nelson Simanjuntak, dan
Daniel Zuchron (dari Bawaslu), serta Plh Kepala Biro DKPP Dini Yamashita,
Tenaga Ahli, dan jajaran kabag-kasubbag di lingkungan sekretariat DKPP. (Arif Syarwani)