Jakarta, DKPP- Ketua dan Anggota KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara,
yakni Syukur M Saleh, Faris Hi. Madan, Alfian Hasan, dan Sarni Laetje
dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Bentuk
pelanggarannya terhitung berat, sehingga keempatnya diberhentikan secara tetap.
Kepastian nasib mereka diketahui setelah putusan perkaranya dibacakan oleh DKPP
pada Selasa (1/3).
“Menjatuhkan
sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu
I, II, IV, dan V atas nama Syukur M.Saleh, Faris Hi.Madan, Sarni Laetje, dan
Alfian Hasan selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan,
terhitung sejak Putusan ini dibacakan,†demikian kutipan amar putusan DKPP
dibacakan Anggota Majelis Dr. Nur Hidayat Sardini.
Namun berbeda
dengan keempatnya, pada hari yang sama DKPP merehabilitasi lima komisioner KPU
Provinsi Maluku Utara, yakni Syahrani Somadayo, Pudja Sutamat, Buhari Mahmud, Kasman
Tan, dan Safri
Awal. Dua penyelenggara Pemilu beda tingkat itu, KPU Kabupaten Halmahera
Selatan dan KPU Provinsi Maluku Utara, sebelumnya sempat saling adu ke DKPP.
Perkara
aduannya terkait penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Halmahera
Selatan. KPU Maluku Utara menilai banyak kejanggalan yang dilakukan oleh KPU
Halmahera Selatan yang menjurus pada pemihakan kepada salah satu pasangan
calon. Di antara masalahnya, seperti pernah diungkap Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo, sudah terlihat saat mulai mengunggah C1
ke website KPU. Halmahera Selatan juga menjadi kabupaten paling lama dalam
proses pengunggahan itu.
Persoalan tak kalah pelik adalah hilangnya 20 kotak suara di
Kecamatan Bacan. Menurut Syahrani, 20 kotak yang hilang itu baru diketahui saat
dilakukan penghitungan ulang untuk kecamatan tersebut. Di Kecamatan Bacan
memang telah terjadi banyak kejanggalan. Hasil suara antara saat rekapitulasi
tingkat PPK dengan rekapitulasi di kabupaten berbeda. Ditemukan juga, DA 1 dari
Kecamatan Bacan yang merupakan formulir rekapitulasi di kecamatan tersebut
ternyata belum dijumlahkan hasilnya.
Atas
kejanggalan-kejanggalan itulah KPU Maluku Utara memberhentikan sementara lima
komisioner KPU Halmahera Selatan sebelum kemudian membawa perkaranya ke DKPP.
Semua tahapan Pemilukada di Halmahera Selatan juga diambil alih oleh KPU
Provinsi. Pemberhentian sementara ini tidak dapat diterima oleh KPU Halmahera
Selatan sehingga mengadukan juga ke DKPP.
Adu kuat atasan dan
bawahan pun dinilai oleh DKPP. Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menyatakan,
tindakan KPU Halmahera Selatan menunda-nunda pengunggahan hasil formulir C 1 ke
website KPU adalah bentuk kesengajaan dan manipulatif. Manipulasi juga terjadi
saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Menurut DKPP, ada unsur keberpihakan dari
oknum KPU Halmahera Selatan kepada salah satu paslon.
Sedangkan terhadap
tindakan KPU Provinsi Maluku Utara DKPP menilai
sebagai hal yang tepat. Tindakan mengambil alih proses Pemilukada memiliki dasar hukum
yang logis, karena
merupakan
tindak lanjut surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku
Utara Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015. Selain itu, juga sesuai
dengan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 dan Pasal 105 ayat (3) dan ayat (4)
jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015.
Bersama keempatnya,
DKPP juga memberhentikan Ketua Panwaslu Halmahera Selatan Ikbal Kadoya. Perkara
Ikbal menjadi satu rangkaian dengan perkara KPU Halmahera Selatan. Dari lima
komisioner KPU Halmahera Selatan ada satu komisioner yang tidak terbukti
melanggar etik dan direhabilitasi, yakni Antoni Nurdin. Anggota Bawaslu
Provinsi Maluku Utara Abdul Aziz S. Marsaoly
yang masuk aduan KPU Halmahera Selatan juga dinyatakan tidak terbukti dan telah
direhabilitasi.
Sidang ini digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, dan diikuti secara
video conference di Bawaslu Provinsi setempat. DKPP pada waktu yang sama
membacakan 25 putusan dari berbagai daerah. Majelis diketuai oleh Prof. Jimly
Asshiddiqie didampingi enam Anggota yaitu Dr. Nur Hidayat Sardini, Saut
Hamonagan Sirait, Prof. Anna Erliyana, Dr. Valina Singka Subekti, Ida Budhiati,
dan Endang Wihdatiningtyas. (Arif Syarwani)