DKPP Berhentikan Tetap Empat Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada empat penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (19/8/2024). Empat penyelenggara Pemilu tersebut berstatus Teradu dalam dua perkara, yaitu perkara Nomor 77-PKE-DKPP/V/2024 dan 113-PKE-DKPP/VII/2024. Pada perkara

DKPP Akan Periksa Tiga Perkara Dalam Dua Sidang di Kota Jambi Pada 21-22 Agustus 2024

Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tiga perkara di Kota Jambi, Provinsi Jambi, pada 21-22 Agustus 2024. Ketiga perkara tersebut, yaitu perkara Nomor 121-PKE-DKPP/VII/2024, 123-PKE-DKPP/VII/2024, dan 167-PKE-DKPP/V/2024, akan diperiksa secara terpisah pada periode 21-22 Agustus 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi,