DKPP Berhentikan Tetap Satu Penyelenggara Pemilu
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 10 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021) pukul 09.30 WIB. Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton, Wa Ode Lestiana dalam perkara 185-PKE-DKPP/XII/2020.