Penundaan Pilkada Serentak 2020 Dari Perspektif Hukum Keadilan Bermartabat
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Mendagri, pada Senin (30/3/2020) lalu setuju pada kesimpulan untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 23 September mendatang. Ada sejumlah konsekuensi yang mungkin muncul akibat dari penundaan tersebut. Selain konsekuensi hukum, teknis, dan anggaran, juga status petugas penyelenggara di lapangan.