Anggota KPU Kab. Tabalong Adukan Rekannya
Banjarmasin, DKPP – Anggota KPU Kab.Tabalong mengadukan rekannya. Pasalnya, rekannya tersebut dinilai melakukan pemalsuan tanda tangan. Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan nomor perkara 48-PKE-DKPP/III/2019 di kantor Bawaslu Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, pada Selasa (26/3/2019) pukul 09.00 WITA. Pengadu: Irisandy Winata Nasution, anggota KPU Kab.Tabalong. Teradu: Cicik Agus Sulistiani, anggota KPU Kab.Tabalong. Ketua Majelis Ida