DKPP Berhentikan Anggota Panwascam Luas
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memvonis Sukardi tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di masa datang. Dia dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan lima Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan melalui video confrence, Kamis (31/3/2016). Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis