Empat PPS Di Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang Akan Diperiksa DKPP Terkait Proses Penetapan DPT/DPSHP

Jakarta, DKPP- Sebanyak 12 penyelenggara pemilu akan diperiksa DKPP. Pemeriksaan tersebut karena adanya  aduan dari Muhammad Isral. 12 penyelenggara tersebut terdiri atasketua dan anggota Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kelurahan Gates Nan XX, Kelurahan Batuang Toba Nan XX, dan kelurahan Tanah Sirih XX di kecamatan Lubuk Begalung. Muhammad Isral, selanjutnya disebut sebagai Pengadu telah melaporkan PPS di empat kelurahan tersebut. Menurutnya, rapat

Hadapi Pilkada di 7 Kabupaten, DKPP Gelar Sosialisasi Kode Etik di Sumsel

Jakarta, DKPP- Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) adalah salah satu provinsi yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di bulan Desember 2015. Sesuai data KPU Provinsi Sumatera Selatan, di provinsi ini akan ada tujuh Pilkada, yakni tujuh Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, yakni Kabupaten Musi Rawas Utara, Penungkal Abab, Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu,

KPU Paniai Diduga Ubah Perolehan Suara

Jakarta, DKPP – Rekapitulasi suara mestinya melalui rapat pleno. Selain itu pelaksanaan rekapitulasi dilaksanakan di ibu kota kabupaten. Namun tidak yang terjadi di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua. Yulius Degei, Yosef Degei, Yohanes Kudiai, Ottopianus Gobai menyampaikan pengaduannya, dalam sidang kode etik KPU Paniai melalui video conference Mabes Polri-Mapolda Papua, Rabu (7/1). Pihak Teradu Ham Nawipa, Pilipus Tenouye,

DKPP Gelar Rapat Konsolidasi Data

Jakarta, DKPP â€“ Sekretariat Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  (DKPP) menggelar rapat “Konsolidasi Data DKPP”, di Ruang Rapat Pleno DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5, Selasa (6/1).   Rapat ini diikuti oleh seluruh staf Sekretariat Biro DKPP, serta diketuai oleh Nur Hidayat Hidayat Sardini, anggota sekaligus juru bicara DKPP. Dalam rapat ini membahas bahan buku “Outlook DKPP

Kewenangan Panwas Sekarang Jauh Lebih Besar

Jakarta, DKPP â€“ Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  (DKPP) Nur Hidayat Sardini mengatakan bahwa kewenangan Bawaslu dan jajarannya pada Pemilu 2014 jauh lebih besar dibandingkan dengan pada Pemilu sebelum-sebelumnya. Kewenangan yang dimiliki saat ini adalah kewenangan penyelesaian sengketa. “Pada Pemilu 1999, 2004 atau 2009, Panwaslu diibaratkan hanya sekedar hakim garis sepak bola tapi  peranannya dihiraukan oleh penyelenggara Pemilu.