DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KPU Sarmi

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada ketua KPU Sarmi dan anggota yaitu Yoshep Twenty dan Odhy Yesaya Demetouw yang juga sebagai Pengadu. Sanksi tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat (09/05).   “DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Pengadu I atas nama Yoshep Twenty dan

Anggota Panwaslu Bireuen Direhabilitasi

Jakarta, DKPP â€“ Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi anggota Panwaslu Bireuen Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Deddy Satria M. Putusan tersebut disampaikan di Ruang Sidang DKPP, Jumat, (9/5). Seebagai Pengadu dalam kasus ini, Muklir, anggota Bawaslu Nangroe Aceh Darussalam. “DKPP memutuskan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi terhadap nama baik Teradu atas nama  Deddy Satria