Prof. Jimly Sarankan Uji Materi Plus Uji Formal
*** Terhadap UU Pemilukada di Mahkamah Konstitusi Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemerintah atau presiden tidak bisa mengajukan yudicial review terhadap Undang-Undang Pemilukada di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki legal standing atas undang-undang yang telah dibuatnya sendiri. “Pemerintah tidak perlu menggugat. Karena yang menggugat pemohonnya sudah banyak. Ada masyarakat,