Majelis: Materi Pengadu Harus Diperbaiki
Jakarta, DKPP – Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini memerintahkan kepada Pengadu untuk memperbaiki materi pengaduan. Pasalnya, materi pengaduan Pengadu tidak fokus. Hal itu disampaikan saat sidang kode etik KPU Timur Tengah Selatan, Jumat (13/6). Selaku Teradu Otniel M E Nomeni, Ayub Patris Magang, Romanus L Dau, Sarince R Soinbala, Yan Ati.